Business

banner image

Hukum Berjabat Tangan.

Fayaa Ayyuhannas.



1

Saat ini bulan puasa dan setalah itu umat muslim akan berjumpa hari kemenangan , hari besar umat Islam yaitu hari raya Iedul Fitri.

2

Di Indonesia khususnya, kita mengal budaya yang sudah turun temurun di lakukan oleh umat muslim. Seperti mudik lebaran, silaturahmi baik ke saudara maupun teman . Kemudian ada budaya sungkeman, berjabat tangan dan lain sebagainya.

3

Bagaimana hukum berjabat tangan?

يَلْتَقِيَانِ = Bertemu

فَيَتَصَافَحَانِ = Lalu Berjabat tangan

قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا = Sebelum Berpisah

Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).

4

Dari hadist ini hukum berjabat tangan adalah sunah karena bisa mengampuni dosa antara kedua orang yang melakukan berjabat tangan.

5

Akan tetapi berjabat tangan juga bisa mendatangkan kecelakaan , dapat mendapatkan dosa. 

Mayoritas Mahzab mengharamkan berjabat tangan dengan orang lain yang bukan mukrhim. Seperti mahzab Shafii, Maliki, Hambali , Hanafi , Imam Ahmad dan Mahzab mahzab lainya.


Ada beberapa syarat agar berjabatan tangan tidak mendapatkan dosa.

1. Sesama jenis  :  

Laki laki dengan laki laki, permpuan dengan perempuan.

2. Berlainan jenis tapi belum baligh :  

Untuk laki laki belum mimpi basah, untuk wanita belum datang bulan. Orang dewasa dengan anak kecil

3. Orang sudah tua yang tidak memiliki hasrat seksual.

Mahdzab Hanafi , dan Imam ahmad , Al Albani memperbolehkan.

Imam syafi'i dan Imam Malik tetap mengharamkan walaupun sudah tua.

Silahkan mau mantap yang mana yang mau di ikuti. Semuanya memiliki hujah sendiri sendiri.

4. Makhram.

Bagaimana cara kita melihat makhram kita. Allah Ta'ala memberikan petunjuk kepada kita di QS. An Nisa’: 22-24

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu ( kakak dan adik ) yang perempuan, saudara-saudara bapakmu ( pakde dan paklik dari bapak ) yang perempuan; saudara-saudara ibumu ( paklik dan pakde dari ibu) yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (Keponakan) ; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan(Keponakan); ibu-ibumu yang menyusui kamu(Ibu Susu); saudara perempuan sepersusuan(Pernah menyusu ke ibu yang sama); ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (Anak tiri bawaan dari istri), tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24).
6
Mungkin kalau ada yang terlewat bisa di lihat sendiri di Alquran surat An Nisa. 

7
Bagai mana jika kita tetap menerjang dan tetap bersalam salaman dengan yang bukan dalam golongan golongan diatas?
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ 

( liayyutokngana fii ro'si ahadikum bimakhitin min hadid,  khoiru lahu min ayyamassa amroatan la tahillulahu. )

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”
(HR. Thobroni . Derajat hadist hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226. ).


8

Intisari

Marilah kita senantiasa berhati hati dalam berjabat tangan. Jangan sampai kita salah. Ketika itu tidak sesuai dengan golongan golangan yang diatas ( sesama jenis, makharam dsb) maka kita hindari berjabatan tangan.

caranya dengan berjabat tangan tanpa sentuhan




Hukum Berjabat Tangan. Hukum Berjabat Tangan. Reviewed by solid webs on 22.23 Rating: 5

1 komentar:

  1. Casino Roll
    Casino Roll. slot 뜻 The new 강원 랜드 앵벌이 game from the original manufacturer, Evolution Gaming, 실시간 바카라사이트 is a unique game 사이트 제작 that's 에그 벳 If you're looking to try your luck at your own casino,

    BalasHapus

Advertisement

Ads
Diberdayakan oleh Blogger.