عَنِ
ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله
عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ
وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
[حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما]
Dari
Ibnu Abbas radiallahuanhuma : Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah ta’ala
memafkan umatku karena aku (disebabkan beberapa hal) : Kesalahan, lupa
dan segala sesuatu yang dipaksa“
Ada 3 perbuatan yang di maafkan oleh Allah Ta'ala
* Tidak sengaja = Perbuatan dari seseorang yang di lakukan namun tidak ada niatan dari si pelaku.
* Lupa = Ketidaksadaran terhadap sesuatu yang sebelumnya di ketahui.
* Karena Paksaan = Dipaksa oleh seseorang yang untuk berbuat kharam.
(Hadits
hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya ) Hadist ini
Dhoif , namun di perkuat oleh ayat2 Alquran, sehingga derajatnya naik menjadi Hadist hasan.
Ayat alquran yang menguatkan tentang lupa dan ketidak sengajaan Al-baqarah 286
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah ( Al-baqarah 286 )
إِنْ نَسِينَا = Jika kami lupa karena meninggalkan apa yang engkau perintahkan kepada kami, atau melakukan apa yang engkau larang karena kami lupa dan tidak sengaja.أَخْطَأْنَا = Atau kami bersalah, aau melakukan apa yang tidak engkau perintahkan disebabkan karena kesalahan kami tanpa kami senja dan tanpa kemauan dari kami.
Contoh : Orang yang lupa lalu makan saat puasa.
Ayat alquran yang menguatkan tentang lupa dan ketidak sengajaan ( Al-Ahzab Ayat 5)
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu Khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu (Al-Ahzab Ayat 5)Intisari Hadist
1. Perbuatan maksiat yang di dasari 3 perkara tadi ( lupa , tidak sengaja dan karena paksaan ). Akan di ampuni Allah. Allah maha pengampun, dan rahmat Allah begitu luas.
2. Perbuatn ibadah ataupun di luar ibadah, selama di dasari 3 perkara tadi, tidak akan ber efek apa pun bagi yang bersangkutan untuk hal hal yang berkenaan dengan hak Allah. Akan tetapi jika itu berurusan hak hak sesama, maka ada pertanggungjawaban yang harus di tunaikan.
Contoh perbuatan lupa dan ketidak sengajaan
Contoh Berbicara Saat sholat.
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ
مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيْرُ
وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ
Shalat ini tidak boleh di dalamnya ada sesuatu dari perkataan manusia. Shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Quran (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa'i dan Abu Daud)
Dari hadist diatas di larang bagi kita untuk mengucapkan sesuatu selain hal hal yang di tuntungkan dalam sholat.
Bagaimana kalau lupa dan tak sengaja?
Seseorang berbicara ketika sholat karena ketidak tahuanya. atau karena lupa, atau tidak di sengaja, maka tidak mengapa, sholatnya tidak batal dan tidak perlu diulang.
Seperti kisah tentang muawiah .(Shahih Muslim 537-33)
Saat itu Mu'awiyah shalat bersama Nabi. Kemudian mendengar orang bersin. Kemudian Mu'awiyah mengucapkan Yarhamukallah (semoga Allah memberi Anda rahmat) . Kemudian orang orang memandang Mu'awiah dengan tatapan tajam dengan tatapan mengingkarai . Setelah selesai sholat Rasullulah mengatakan pada Mu'awiah “Sesungguhnya ini adalah shalat, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an. Dan Rasullullah tidak meminta Mu'awiah untuk mengulang sholatnya.
Seseorang yang sedang sholat, dan ada seseorang yang datang mengetuk pintu lalu dia bilang "Silahkan masuk" namun dia lupa kalau itu di larang. Maka sholatnya tetap harus di lanjutkan.
Mengingatkan imam juga dengan benar "Subhanallah " bukan dengan sujud, rukuk , alfatihah. lupa alfatihah jangan bilang alfatihah, tetapi tetap mengucapkan bacaan alfatihah
Contoh Makan Saat bulan Ramadhan.
Orang yang berbuka puasa yang mengira bahwa ini sudah waktunya berbuka, namun ternyata waktunya belum masuk waktu sholat magrib. Maka puasanya tetap lanjut dan tidak perlu di Qadha, atau istilahlain nggak perlu nyaur.
Atau sebaliknya. Seseorang yang saur, tapi tidak mendengar adzan shubuh dan tidak tahu atau kelupaan waktu shubuh. Maka ini juga di ampuni Allah ta'ala.
Ada kisah mengenai hal ini, Dari Asma' binti Abu Bakar meriwayatkan bahwa orang orang berbuka pada sore hari ketika mendung. Namun setelah itu matahari terlihat. Artinya mereka berbuka sebelum matahari terbenam. Namun Rasullulah tidak memerintahkan orang orang tersebut untuk mengqada puasanya.
Contoh Orang yang menggauli Lawan Jenis.
Orang berzina karena ketidak tahuanya dan belum tahu syariat islam, karena mungkin tinggal di negara non muslim, dan baru menjadi mualaf. maka perbuatan itu tidak di berdosa.
Pasangan suami istri melakukan hubungan di siang hari saat puasa ramadhan karena ketidak tahuanya mengenai aturan itu, maka dia juga berdosa.
Berbeda jika seseorang yang tahu kalau siang hari dibulan ramadhan sudah kalau tidak di perkenankan menggauli istrinya, dan sengaja melakukan hal itu , maka puasanya batal.
Dalam kasus seseorang sengaha menggauli istrinya siang hari ada kafarat yang harus di lakukan. Meskipun seseorang tersebut tidak tahu kafaratnya, maka dia teap wajib membayar kafarat tersebut.
Kisah berkenaan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ وَ فِيْ رِوَايَةٍ أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ- وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ- قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ عَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا -يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ -أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang ( Salamah ) sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Ttidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. Dalam keadaan seperti ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Berilah makan keluargamu!”
Orang berbuat zina, dan dia tahu bahwa zina itu kharam, akan tetapi dia tidak tahu khafarat yang harus ia terima. Ia tetap harus melaksanakan khafarat tersebut, setelah melalui sidang dari pengadilan.
Orang mencuri , ternyata disitu diterapkan aturan potong tangan, walaupun diata tidak tahu hukuman yang di berlakukan , maka dia tetap terkena aturan tersebut.
Orang yang melanggar sesuatu dan mengetahui kalau itu merupakan larangan, walaupun dia tidak tahu khafaratnya, maka dia tetap terkena hukuman. Dengan demikian, ketidak tahuan atas resiko suatu perbuatan bukan lah uzur.
Contoh Perbuatan yang berhubungna dengan hak Adam.
Yang kami contohkan diatas adalah hak hak kita kepada Allah, akan tetapi ketika itu berhubungan dengan hak sesama, maka akan ada pertanggung jawaban antar individu.
Contoh orang yang menyembelih ayam. ternyata ayam yang di sembelih salah, maka dia harus menyelesaikan permasalahan tersebut dengan yang bersangkutan.
Contoh pemaksaan pada seseorang agar berbuat maksiat.
Orang yang di paksa untuk
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ
وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ
صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. ( Surat An-Nahl Ayat 106 )
Hadist arbain 39 - Perilaku Yang Diampuni Allah
Reviewed by solid webs
on
19.14
Rating:
Tidak ada komentar: